(Probolinggo) Saya merasa prihatin, saat membuka grup whatsapp Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Ustadz Fadlal membagikan tautan https://kabarsekilas.com/2024/06/angka-pernikahan-dini-di-kab-probolinggo-tertinggi-nomor-3-di-jatim-berikut-totalnya/ untuk anggota. Tautan tersebut memberikan informasi, bahwa pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini menduduki peringkat nomor tiga di Indonesia. Kecamatan Tongas dan Kecamatan Tiris menjadi nominasi tertinggi pertama dan kedua di Kabupaten Probolinggo. Tautan ini secara auto membuat saya berpikir, mengapa pernikahan dini masih kerap terjadi di Kabupaten Probolinggo ini?

Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang Pernikahan sebagai perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan mengatur batas usia untuk melakukan pernikahan. Kategori usia anak menurut UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang dengan usia <18 tahun termasuk anak dalam kandungan. UU nomor 16 tahun 2019 ini melakukan perbaikan norma terkait usia pernikahan dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan menjadi sama yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Sebelumnya batas usia perempuan adalah usia >16 tahun dan pria >19 tahun. Pembatasan usia melakukan pernikahan mempunyai efek besar untuk Anak Indonesia. Meskipun dalam prakteknya masih menerima dispensasi umur untuk pernikahan dini di Pengadilan Negeri di Indonesia.
Batas usia dimaksud dinilai seorang yang siap menikah dan dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi perempuan untuk menikah akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
Tujuan pertama batas usia pernikahan adalah untuk mewujudkan pernikahan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian. Semakin bertambah usia, seseorang akan semakin matang jiwa raga dan mentalnya. Secara raga akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan asupan gizi yang diterima. Jiwa seseorang akan lebih matang sesuai dengan kehidupan sosial dan lingkungan tempat bertumbuh. Mental merupakan suatu kemampuan menyesuaikan diri yang serius dan bersifat mengakibatkan kemampuan tertentu dan pencapaian tertentu, sehingga dengan kematangan mental akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan pasangan dan lingkungan. Pada usia-usia matang inilah pernikahan dapat dipertahankan dan tidak mudah tergoda dengan perceraian.
Tujuan kedua adalah mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Ibu dan ayah adalah dua sosok yang sangat mempengaruhi bagaimana kualitas keturunan yang dihasilkan. Seorang ayah harus menyiapkan sperma terbaik untuk bertemu dengan ovum (sel telur) terbaik dari ibu. Untuk menyiapkan sperma dan ovum yang berkualitas, tentunya dimulai dari sebelum ibu dan ayah tersebut bertemu dalam sebuah pernikahan. Lingkungan makro dan mikro yang baik diperlukan untuk kualitas sperma dan ovum yang optimal. Seorang ayah dan ibu harus menyiapkan diri tetap sehat dan semangat dengan menjaga life style dan menjaga nutrisi yang bagus.
Pada saat jutaan sperma ayah dan ovum ibu berjumpa, akan terjadi pembuahan hanya 1 atau 2 atau 3 atau 4 dari jutaan sperma dengan hanya satu atau dua ovum yang dihasilkan oleh ibu. Sperma tunggal yang selamat sampai pembuahan merupakan sperma pilihan. Lingkungan mikro dan makro yang optimal akan membuat sperma dan ovum pilihan tadi menjadi pemenang dan berhasil berkembang dalam rahim Ibu menjadi zygote. Ibu perlu menyiapkan uterus (rahim) agar sesuai dan cocok dengan pertumbuhan zygote ini. Saat rahim ini berkualitas, lingkungan mikro (nutrisi) optimal dan dukungan akan membuat zygote berkembang sesuai dengan perkembangan zygote manusia sehat dan berkualitas.
Zygote yang berkembang optimal akan dapat dilahirkan dengan baik dan sehat. Risiko kematian ibu dan anak dapat diturunkan dengan maksimal. Seorang ibu wajib mempunyai kesehatan dan pendidikan yang paripurna. Ibu harus menjaga zygote agar terus dapat berkembang sempurna, tidak ada lagi angka kelahiran dengan berat badan lahir rendah dan selamatlah ibu dan anak dari kematian saat persalinan. Kejadian stunting akan menurun dan bahkan tidak terjadi lagi. Terdapat risiko kesehatan bagi perempuan dengan pernikahan dini. Perempuan akan berisiko mengalami masalah kesehatan lebih besar, seperti kejadian infeksi, kanker servix dan endometritis dan lain sebagainya.
Usia matang untuk menikah membuat laju kelahiran lebih rendah, karena hanya perempuan matang dan siap secara fisik dan mental yang menikah dan melahirkan keturunan. Selain menempati posisi tertinggi dalam pernikahan dini, Kabupaten Probolinggo menduduki jumlah kematian ibu dan anak cukup tinggi dan tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Menjadi pekerjaan kita bersama agar dapat teratasi dengan baik.
Hak anak untuk tumbuh kembang yang optimal akan terpenuhi apabila anak diberikan pendidikan dan tidak dipaksa untuk menikah dini. Anak akan dapat mengekspresikan diri dengan optimal tanpa terbebani pernikahan yang dijalani. Tidak terbebani dengan mengasuh anak dan mengatur rumah tangga. Usia anak membutuhkan pendampingan orang tua. Para orang tua wajib memberikan akses pendidikan setinggi mungkin untuk anak. Tidak akan terjadi anak beranak, anak mempunyai anak.
Betapa sangat berartinya, usia yang tepat untuk membina rumah tangga. Selanjutnya, mari kita memberikan perhatian bersama bagaimana menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo khususnya ini. Hukum pernikahan adalah sunnah, dan akan menjadi wajib apabila seseorang dilihat dari segi biaya hidup sudah mencukupi dan dari segi jasmaninya sudah mendesak untuk menikah. Namun, tetaplah ada hal yang harus diperhatikan dan perlu disiapkan oleh calon ayah dan ibu juga keluarga besar.
Wallahua’lam bishowab.
Bagaimana menurut Anda?*^*
🦋Izzuki Muhashonah
Pembelajar Asal Kab. Lamongan


Pernikahan dini yang juga merupakan salah satu penyebab stunting. Di tempat kami banyak anak putus sekolah karena langsung menikah siri, kemudian hamil dan melahirkan diusia yang masih belia.
semoga segera terurai masalah di negara kita ini. ya
Pernikahan dini adalah suatu perspektif. Hukum positif, selalu berdampingan dengan hukum agama. Pernikahan dini, sering terjadi karena masalah ekonomi dan tingkat pendidikan.
hiks, sedih ya Pak
Sebuah realita, yang kadang sulit untuk dikondisikan sebagaimana idealis kesehatan , tentu dibutuhkan edukasi berbagai pihak agar angka ini dapat ditekan dan diminimalisir
betul, berbagai sudut pandang mempunyai sisi negatif, hal ini menjadi PR bersama. Semoga banyak pihak yang berusaha mengatasi pernikahan dini
Setuju sekali Bu Dokter. Ikhtiar dengan edukasi harus lebih ditingkatkan agar pernikahan dini tidak lagi dialami generasi di zaman sekarang.
bismillah, semoga Masyarakat Indonesia umumnya semakin menyadari pentingnya usia matang dalam berumah tangga.
Pernikahan dini juga membuat anak menjadi putus sekolah, sehigga mengakibatkan rendahnya tingkat pendidiksn keluarga. Hal ini akan berpengaruh kepada tingkat sosial ekonomi /kesejahteraan keluarga tersebut. Kondisi ekonomi yang kurang bagus dapat menyebabkan munculnya kriminalitas seperti yang sering kita kljumpai saat ini. Oleh karenanya masyarakat harus memiliki mkesadaran untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, yang tentu saja perlu dukungan para stakeholder dan pemegang kebijakan. Sosialisasi tentang dampak negatif pernikahan dini, perlu diselenggarakan di lingkungan masyarakat misalnya melaluin pengajian atau seminar.
Matur nuwun tambahan dari Bunda Retno
Memperkaya tulisan kami.
Sehat selalu Bunda Retno dear
Barokallah
Betul sekali bunda Izzuki di daerah saya banyak sekali terjadi pernikahan dini.Tulisan yang keren…
Terima kasih Bunda
Menjadi PR bersama nggih